Berita Prabumulih
Tidak Ada SOP, Bingung dalam Penentuan Biaya Bayar BPHTB Sehingga IPPAT Temui Walikota Prabumulih
Selama ini tidak ada SOP dan selalu terjadi perbedaan, itu membuat kita bingung dan menimbulkan potensi pidana serta perdata," ungkap Firlandi
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Selatan, Firlandia Muchtar SH mengungkapkan selama ini penentuan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) akan menimbulkan potensi pidana dan perdata.
Hal itu diungkapkan Firlandia bersama jajaran usai melakukan audiensi dengan Walikota Prabumulih H Ridho Yahya, Sekretaris Daerah Elman ST MM dan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (28/7/2020).
"Kita malakukan pertemuan meminta agar ada SOP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan menghitung pajak.
Karena selama ini tidak ada dan selalu terjadi perbedaan, itu membuat kita menjadi bingung dan menimbulkan potensi pidana serta perdata," ungkap Firlandia ketika dibincangi.
Firlandia menuturkan, dalam UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah disebutkan untuk penetapan pajak dilakukan berdasarkan harga transaksi dimana jika harga transaksi kecil atau tidak ditemukan maka yang dipakai adalah NJOP PBB yang sedang berjalan.
"Namun terkadang kendala kita ketika diverifikasi di dinas terkait dulu Dinas DPKAD justru nilai diterapkan lain dari aturan yang ada atau berdasarkan asumsi. Kita mensupport untuk PAD kota Prabumulih dan bukan menghalangi tapi kami minta SOP yang jelas karena beda," katanya.
• Melanggar Perda Muba Tentang Menangkap Ikan Dapat Dihukum Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
• Kabar Gembira Bagi Pesepeda: Ada ataupun tidak Ada Jalur Khusus, Pajak Sepeda tidak Dapat Dipungut
• Polsek Gelumbang Tangkap Tersangka Pencuri Mesin Steam Air Milik PT Ciomas di Gelumbang Muaraenim
Pria yang tinggal di Prabumulih ini menjelaskan, pihaknya sangat bingung misal ada investor yang datang dari luar kota untuk menentukan berapa pajak yang akan ditagih karena khawatir apa yang disampaikan menjadi beda ketika dilakukan verifikasi oleh instansi terkait.
"Misal transaksi mereka Rp 100 juta dan kita tetapkan perhitungan pajak berdasarkan itu, namun yang diverifikasi instansi justru berbeda bisa Rp 150 juta dan bisa Rp 200 juta," jelasnya.
Potensi pidana dan perdata kata pria berkacamata ini yakni jika merubah harga jual beli maka akan berpotensi pidana dan jika klien batal jual beli lantaran masalah tersebut maka siapa yang akan mengganti dana.
"Namun kita bersyukur setelah melakukan pertemuan dengan walikota, sekda dan sekretaris bapenda disepakati jika dalam waktu dekat walikota akan menurunkan tim untuk survey harga-harga nilai tanah baik di jalan utama maupun di jalan lapis ketiga. Kalau ada acuan itu akan dipakai dan kita bisa menolak jika transaksi bohong," bebernya.
Walikota Prabumulih H Ridho Yahya dalam pertemuan tersebut mengungkapkan dukungan atas semua permintaan disampaikan IPPAT Sumsel dan kota Prabumulih tersebut.
"Kita sangat setuju dan mendukung apa yang menjadi usulan serta penyampaian IPPAT, kedepan kita akan lakukan survey ke lapangan terkait hal itu," katanya. (eds)