Berita Muba
Melanggar Perda Muba Tentang Menangkap Ikan Dapat Dihukum Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Adapun untuk penangkapan ikan di wilayah kabupaten Muba dilarang juga menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU—Banyaknya pengaduan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) di wilayah kabupaten Muba, membuat Pemkab Muba mengambil langkah tegas.
Terlebih aktivitas ini merusak sumber daya perikanan yang lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan kabupaten Muba.
Melalui surat imbauan nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, Sekda Muba mengintruksikan seluruh camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan untuk penangkapan ikan secara destructive fishing.
"Termasuk menginformasikan bahwa penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (Strom), bahan peledak, racun dan sejenisnya itu dilarang," ujar Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomi, Selasa (28/7/2020).
Adapun untuk penangkapan ikan di wilayah kabupaten Muba dilarang juga menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci.
Ia menegaskan untuk penangkapan ikan yang menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya termasuk kelengkapannya minimal 1/2 inci.
• Kabar Gembira Bagi Pesepeda: Ada ataupun tidak Ada Jalur Khusus, Pajak Sepeda tidak Dapat Dipungut
• Polsek Gelumbang Tangkap Tersangka Pencuri Mesin Steam Air Milik PT Ciomas di Gelumbang Muaraenim
• Selain Menilang, OPM Polres Pagaralam Sosialisasi Prokes Covid-19 dan Bagikan Masker Pada Pengedara
"Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 peraturan daerah kabupaten Muba nomor 14 tahun 2005 tentang perlindungan ikan dalam kabupaten Muba," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali kepada Kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) yang sudah ada tapi selama ini belum berjalan maksimal.
“Camat, Lurah, dan Kades hendaknya ikut mengimbau masyarakat akan dampak dari destructive fishing ini sehingga kelestarian lingkungan benar-benar terjaga,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Sumberdaya Perikanan Ibu Eka Purnama Sari, menambahkan pihaknya sangat mengutuk dengan keras perbuatan destructive fishing. Karena ekosistem yang berada di sungai tersebut semuanya mati.
“Kalau untuk pemulihan sungai ini cukup lama, karena masih ada sisa racun yang melekat seperti di pohon, tanah. Ekosistem disini juga membutuhkan regenerasi cukup lama, melihat ikan-ikan kecik juga mati. Setelah ini pihaknya bakal gencar mengkampanyekan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali,”ungkapnya. (dho)