Pakar Psikologi Forensik Ungkap Soal Dugaan Bunuh Diri Editor Metro TV, Ada Fakta Lain Yang Kuat

Teka-teki kematian editor Metro TV Yodi Prabowo akhirnya terungkap, meskipun pihak keluarga keberatan

Editor: adi kurniawan
Kompas/handout
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Yodi Prabowo dan kekasihnya, polisi simpulkan korban bunuh diri 

SRIPOKU.COM -- Teka-teki kematian editor Metro TV Yodi Prabowo akhirnya terungkap, meskipun pihak keluarga keberatan dengan indikasi yang disampaikan pihak kepolisian.

Karena itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal dugaan bunuh diri pada kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo karena bunuh diri.

Yodi diyakini mengalami depresi berat hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan pisau dapur di pinggir Tol JORRW2 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2020 dini hari.

Berselang dua hari, tepatnya 10 Juli 2020, jeazah Yodi Prabowo baru ditemukan warga.

Dari hasil autopsi diketahui ada lima tusukan pisau dapur di tubuh Yodi.

 

Empat tusukan ke dada, dan satu tusukan ke leher.

Sementara tidak ada luka kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Selain depresi, polisi juga menemukan bahwa Yodi mengonsumsi narkoba jenis ampetamin dari tes urinenya.

Kemungkinan bunuh diri pada kasus kematian Yodi Prabowo diungkapkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sudah disampaikannya.

Hal itu berdasarkan sejumlah fakta, terutama berdasarkan kesaksian kekasih Yodi, yakni berulang kali menanyakan dengan pertanyaan serupa.

Pertanyaannya adalah 'Kalau nanti aku enggak ada, kamu sedih enggak?'.

Pertanyaan itu dinilai Reza adalah pertanda suicidal ideation atau pemikiran tentang bunuh diri.

Kemudian, Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Sabtu (25/7/2020), berkesimpulan bahwa Yodi diduga kuat bunuh diri.

Hal tersebut berdasarkan sejumlah analisa dari olah TKP, keterangan saksi dan ahli serta semua temuan petunjuk dan barang bukti.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved