Ayah dan Anak Beraksi Merampok, Bobol Brankas Butuh Waktu 10 Menit, Cuma Gunakan Obeng dan Linggis
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap empat perampok yang membobol brankas perusahaan dan toko modern antar provinsi.
Editor:
Welly Hadinata
Kompas.com
Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa didampingi Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana menunjukkan tersangka dan barang bukti spesialis pembobolan brankas.(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Ia menambahkam dua dari empat kawanan perampok berinisial AW (52) dan HS (50) resedivis kasus yang sama. Tersangka AW pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun dan HS selama delapan tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita linggis, gergaji besi, dan tiga ponsel milik pelaku.
Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah dan Anak Ditangkap karena Merampok, Bisa Bobol Brankas dalam 10 Menit", https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/16171721/ayah-dan-anak-ditangkap-karena-merampok-bisa-bobol-brankas-dalam-10-menit?page=all#page2.
Berita Terkait