Virus Corona di Sumsel
Palembang Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkot Palembang Disarankan Buat Perda Protokol Kesehatan
"Jika sudah ada Perda Protokol Kesehatan, maka penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dapat dilakukan," ujar Epidemiolog Fakultas Kedokteran
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menyusul ditetapkannya kembali Palembang menjadi zona merah, Pemerintah Kota Palembang segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Penerapan Protokol Kesehatan.
Epidemiolog Fakultas Kedokteran Unsri, Dr.Iche Andriyani Liberty, SKM., M.Kes, menyarankan kepada Pemerintah Kota Palembang agar segera menyusun Perda tentang Protokol Kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
"Jika sudah ada Perda Protokol Kesehatan, maka penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dapat dilakukan," ujarnya saat dihubungi Sripoku.com via whatsapp, Sabtu (25/7/2020).
• Seorang Pembunuh Muslim Warga 1 Ilir Palembang Menangis, Sebut Korban Sempat Sekap Ibunya & Diancam
• Gegara Pandemi COVID-19,10 Kebiasaan Masyarakat yang Berubah
• Rafathar Berani Marahi Raffi Ahmad, Nagita Slavina tak Tinggal Diam, tapi Langsung Ketawa Gegara Ini
Sehingga masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik, karena mau tidak mau, jika melanggar akan dikenai sanksi.
"Senjata utama kita dalam memerangi pandemi ini adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan, karena obat maupun vaksin masih dalan tahap uji klinik," ujarnya.
Selain itu, penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau tidak harus dikaji dari sisi epidemiologis.
Sesuai PP Nomor 21 tahun 2020, Pasal 3 yaitu, PSBB harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
• Motif Pembunuhan Sadis di Kelurahan 1 Ilir Palembang Diduga Masalah Narkoba, Kepala Korban Ditembak
• Inilah 5 Bahaya Infeksi Saluran Kemih Jika Tidak Segera Ditangani: Infeksi Berulang hingga Sepsis
Serta, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
"Apapun itu, tujuan kita tidak lain hanya untuk membuat kita bersama lebih aware dan disiplin penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Agus, warga Kalidoni, jika penerapan PSBB kembali diberlakukan, masyarakat kebanyakan akan tidak mengindahkan lagi.
Ini terjadi karena masyarakat lebih mementingkan pekerjaan dan perekonomian daripada wabah Covid-19 ini.
"Ya susah kalau PSBB lagi, karena sudah banyak yang masuk kerja, di pasar atau mal sudah ramai," ujarnya.
Kembali Zona Merah
Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan kembali masuk zona merah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-di-sumsel-2-zona-merah.jpg)