Berita Lubuklinggau

Samsat Lubuklinggau Masih Menunggu Teknis Pemutihan Pajak, tapi Minta Warga Sudah Siapkan Syaratnya

Imbas pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda Sumsel di Lubuklinggau, Addi Ramdoni 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Imbas pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel)

melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak menunggak hingga saat ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda Sumsel di Lubuklinggau, Addi Ramdoni mengatakan, pemutihan ini kebijakan bapak gubernur Sumsel untuk melaksanakan pemutihan denda pajak dan bunga pajak di seluruh wilayah Sumsel.

"Pemutihan ini bukan hanya untuk Kota Lubuklinggau saja melainkan untuk wilayah Sumsel sesuai dengan surat Bapenda Sumsel tertanggal 23 Juli 2020," kata Addi pada Sripoku.com, Jumat (24/7/2020).

Mencekam, Penumpang Pesawat Komersial Iran Luka-luka, Dipepet Dua Jet Tempur AS

 

Kecamatan Bayung Lencir Buka Gerai Masker dan Laundry Gratis, Warga Bebas Ambil dan Cuci Masker

Hanya saja, untuk masalah teknisnya masih terlalu dini untuk diungkapkan, karena untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Karena pembahasannya baru akan dilakukan rapat internal saat ini.

"Sesuai dengan surat yang dijadwalkan itu, rencana mulai akan dilaksanakana pada tanggal 1 Agustus mendatang sampai priode yang paling panjang akhir Desember 2020," ujarnya.

Ia mengungkangkapkan, kemungkinan kedepannnya setiap satu bulan sekali akan dilakukan evaluasi oleh pak gubernur, baik itu bulan Oktober, November dan evaluasi terakhir di bulan Desember.

"Untuk sementara kepatuhan masyarakat Lubuklinggau membayar pajak tahunan semester pertama mencapai 56,6 persen dari target tahun ini Rp 56 Miliar.

Inilah 6 Zodiak Selalu Memaafkan Meski Telah Diselingkuhi Pasangan: Cancer, Sagitarius hingga Pisces

 

Tak Sampai 10 Ribu, Ini 4 Resep Makanan Ala Anak Kos yang Jadi Rekomendasi, Dijamin Hemat dan Enak

Alhamdulillah target semester kita tercapai, walau pun dimasa pandemi," terangnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah wajib pajak kendaraan roda dua dan empat di Kota Lubuklinggau ada 24 ribu.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang belum bayar pajak tolong dimanfaatkan kesempatan ini.

"Untuk sementara waktu menunggu teknis lebih lanjut, mari kita sama -sama menunggu kebijakan teknis lanjutannya mudah-mudahan sesuai rencana dan harapan masyarakat," ujarnya.

Naik Rp 7.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Jumat 24 Juli 2020 Berada di Angka Rp 984.000 per Gram

 

Malam-malam Suci Fitri Pernah Minta Diantar ke Lokasi Penemuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved