Petugas BNNP Sumsel Merasa Terbantu Ketika Saat Kurir Narkoba Meneriaki Mereka Perampok
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Editor:
Refly Permana
Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.
• 1.966 Mahasiswa di Muratara Terdampak Covid-19 Terima Bantuan, Tiap Mahasiswa Dapat Rp 750 Ribu
Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.
"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait