Oknum Sekuriti Pertamina Diduga Terlibat Pencurian Minyak Kondensat di Desa Pangkul Kecamatan Cambai
polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dengan plat nomor BG 2049 CA yang ada di dalam hutan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Prabumulih bersama sekuriti dan anggota Pam Swakarsa PT Pertamina EP Asset 2 menangkap dua pelaku pencurian minyak kondensat di Pangkul Jawa Jalur Trunkline Lembak PPP Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
Dua warga Prabumulih yang diringkus itu, yakni Zulkarnain (54) dan Hendry Suprianto (32), keduanya warga Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Selain dua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dengan plat nomor BG 2049 CA yang ada di dalam hutan memuat 900 liter kondensat yang terbagi dalam 30 jerigen.
• Seorang Pria di Betung Banyuasin Edarkan Uang Palsu, Ada yang Merugi Hingga Empat Juta Lebih
Tak sampai disitu, penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman itu terus melakukan pengembangan kasus pencurian minyak mentah milik perusahaan negara tersebut.
Hingga akhirnya berhasil mengungkap seorang oknum anggota sekuriti PT Pertamina Asset 2 Prabumulih inisial BS yang turut dalam pencurian itu.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan kedua tersangka ditangkap di wilayah Jalur 2, Dusun 2 Pangkul Jawa, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 13.00.
"Kita mendapat informasi dari tim patroli jalur pipa Pertamina yang menyatakan ada pencuriam migas, kita langsung meluncur ke tempat kejadian," ujarnya.
• Diduga Jadi Provokator Keributan, Keluarga Korban Rio Pambudi Bakal Laporkan Kedua Orangtua Pelaku
Kasat mengatakan, setelah berada di lokasi, pihaknya langsung meringkus dua tersangka tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti jerigen isi minyak kondensat dan satu unit mobil.
"Tersangka telah kami amankan dan kasus masih terus kami kembangkan, akibat perbuatannya itu dua tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih, A Pujianto melalui Asset 2 Gov Rel Analyst, Atika Rusy Kuncoro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum sekuriti di wilayah PT Pertamina Asset 2 dalam penangkapan dua pelaku tersebut.
"Menurut hasil pengembangan dari Polres muncul nama inisial BS yang merupakan anggota security PT Elang Cakra Securindo yang bertugas di area Pertamina EP Asset 2 diduga menjual kondensat ke kedua pelaku.
Oknum tersebut kini telah diamankan di Polres Prabumulih," katanya kepada wartawan.
• Sriwijaya FC Jajaki Sponsor Alfa One dan Empat Sponsor Jalan, Persoalan Kompetisi 2020 Tercover
Atika mengaku, PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih sangat menyesalkan atas kejadian tersebut apalagi tindakan pencurian minyak secara ilegal adalah tindakan yang merugikan negara.
"Untuk pelaku BS jika memang terbukti terlibat, maka perusahaan akan mengambil tindakan tegas dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke BUJP-nya (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan tidak akan dipakai lagi jasanya di area operasi selamanya jika memang terbukti terlibat.
Tindakan kriminal tidak bisa ditolerir," tegasnya.