Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Yang Dikurbankan, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Ulama
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.
SRIPOKU.COM -- Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.
Seperti misalnya orang yang menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman nan jauh dari rumahnya.
Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.
Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.
Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.
Lalu, jika tidak disembelih sendiri, wajibkah menyaksikan penyembelihan yang diwakili oleh orang lain ?
Ustadz Abdul Somad alias UAS dalam video berdurasi 1 menit 43 detik yang diunggah di kanal YouTube, Ustadz Abdul Somad Official baru-baru ini menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.
Berikut penjelasan UAS dalam videonya.
• Sholat Jumat Perdana di Masjid Hagia Sophia Setelah 86 Tahun Dijadikan Museum, Intip Kemegahannya
• Bersihkan Kota Wujudkan Tanjung Enim Menjadi Kota Wisata
• Ahli Epidemilog Unsri Ungkap Sebab Palembang Kembali Zona Merah, Ditentukan 3 Indikator
Sebagaimana disampaikan oleh UAS, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?"
"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," kata UAS.
Sebelumnya, UAS memaparkan sebab anjuran sohibul kurban menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Seperti disampaikan UAS, ini sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.
Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan.