Oknum Polri Berpangkat AKBP dan Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Dipenjara 5 Tahun,Grativikasi Casis

Kasus gratifikasi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2016 memasuki agenda sidang pembacaan vonis, Kamis (23/7/2020).

Editor: Refly Permana
handout
Dua terdakwa dugaan gratifikasi casis Polri 2016. 

Setidaknya Rp 200 juta sampai 250 juta per peserta seleksi yang memberikan uang suap agar lolos menjadi anggota Polri.

Sebelumnya JPU pada minggu lalu menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

 

Jadwal dan Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Jumat 24 Juli 2020 untuk PAUD, SD, SMP & SMA

Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001

Saat dikonfirmasi JPU Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

"Ada perbedaan dari putusan hakim yakni tuntutan kami dikenakan pasal 5 UU Tipikor namun ternyata hakim mememiliki perbedaan dimana hakim memvonis pasal 12 UU Tipikor," kata Dede.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved