Oknum Polri Berpangkat AKBP dan Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Dipenjara 5 Tahun,Grativikasi Casis

Kasus gratifikasi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2016 memasuki agenda sidang pembacaan vonis, Kamis (23/7/2020).

Editor: Refly Permana
handout
Dua terdakwa dugaan gratifikasi casis Polri 2016. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus gratifikasi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2016 memasuki agenda sidang pembacaan vonis, Kamis (23/7/2020).

Agenda sidang pembacaan vonis ini diketuai Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Arizon Megajaya SH MH.

Kedua terdakwa, yakni Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto MKes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan Polda Sumsel.

Serta AKBP Syaiful Yahya SSi yang sebelumnya menjabat Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sumsel.

Kronologi Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Aniaya Petani Hingga Tewas, Korban Disebut Beraksi Duluan

BACA JUGA: 8 Kasus Pembunuhan di Sumsel: Diduga Gengster Eksekusi Warga 1 Ilir, Rio dan Sujono Tewas Dikeroyok

Dua terdakwa dugaan gratifikasi casis Polri 2016.
Dua terdakwa dugaan gratifikasi casis Polri 2016. (handout)

 

Selain vonis penjara lima tahun, keduanya diwajibkan membayar denda sebanyak 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi divonis selama 5 tahun penjara dan pidana wajib membayar denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata Abu Hanifah dalam pembacaan vonis, Kamis (23/7/2020).

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 12 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya, Polda Sumsel tahun 2016 lalu membuka pendaftaran Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri anggota kepolisian Polda Sumsel tahun 2016,

Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes).

 

Maju di Pilkada 2020 Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam Klaim Partai Pendukung Sudah Cukup, Yang Pasti PDIP

 

Selain itu AKBP Syaiful Yahya menjabat Kasubbid Kespol Bid Dokkes Polda Sumsel menjadi Sekretaris Tim Rikkes panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel.

Terdakwa Sosilo memanggil jika ada yang meminta bantu dikoordinir biaya 250 juta untuk seluruh tahapan hingga diterima menjadi polisi.

Terungkap fakta, sebelum dimulai tes terdakwa Soesilo menyampaikan jika ada keluarga dan teman yang minta bantu disampaikan ke terdakwa AKBP Syaiful Yahya

Total uang suap yang diterima yakni sebanyak Rp 6,5 miliar.

Uang itu merupakan hasil dari 25 siswa yang dibantu kelulusannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved