Perempuan Paruh Baya Ditarif Oleh Suaminya Rp 400 Ribu Sekali Berhubungan Badan, Prostitusi Online
Seorang perempuan paruh baya yang sudah berusia 51 tahun diduga menjadi korban prostitusi online yang dilakukan suaminya, EY (48).
SRIPOKU.COM - Seorang perempuan paruh baya yang sudah berusia 51 tahun diduga menjadi korban prostitusi online yang dilakukan suaminya, EY (48).
Perempuan berinisial H itu dijajajakan kepada pria hidung belang via aplikasi.
Kini, EY sudah berhasil diamankan aparat kepolisian.
• Dinilai Baik Tangani Covid-19, Musirawas Dapat Suntikan DID Rp 14,94 M dari Kemenkeu
Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020 lewat aplikasi pesan MiChat.
“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mi ayam, tetapi bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.
“Tapi, tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali, tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000," ujar Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku berinisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.
• Mantab Berhijab dan Makin Cantik, Roro Fitria Pilih-pilih Tawaran Job Manggung, Ini Syaratnya!
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah seluler, uang tunai Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, dan Terkadang Ikutan"