Pembunuh Rio Serahkan Diri
Pembunuh Calon Pengatin di Palembang Terancam 12 Tahun Penjara, Kapolrestabes Ungkap Motif Pelaku
Dua tersangka pengeroyokan terhadap Rio Pambudi (25) yakni Oka Candra dan Rizki Ananda telah diamankan di Polsek IB I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua tersangka pengeroyokan terhadap Rio Pambudi (25) yakni Oka Candra dan Rizki Ananda telah diamankan di Polsek IB I Palembang.
Kedua pelaku ini sempat kabur selama tiga hari di wilayah Banyuasin, Sumatera Selata.
Saat berada di Polsek IB 1, tak tampak ekspresi penyesalan dari kedua tersangka tersebut yang menyebabkan Rio Pambudi tewas.
Dari pengakuannya, korban pertama kali memanaskan motor di depan rumahnya dan melihat Oka dari dekat rumah sambil melotot.
• Kronologi Kecelakaan di Kawasan Jembatan Musi II Palembang, Ada yang Melarikan Diri dan Luka Ringan
• Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Sebut 2 Pembunuh Rio Ditangkap Di Sembawa Banyuasin Sumsel
Kemudian Oka langsung menegur korban dengan mengatakan bahwa tidak setuju dengan tatapan korban
"Awalnya melotot ke kakak saya namanya spontan kakak saya negur dia, kenapa kamu lalu dijawab korban kenapa tidak setuju," kata Rizky saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).
Korban yang memiliki ilmu bela diri ini sempat mendorong tersangka Oka dan akhirnya dibantu oleh Rizki mengeroyok korban.
"Tidak pernah ribut, tidak ada ribut sama tetangga itu isu.
Masalah ribut-ribu tidak ada , dia ini pintar bela diri, nggak ada senjata itu editan video, nggak ada senjata itu," lanjutnya
Setelah itu saat ditanyakan kemana tersangka kabur usai melakukan aksi tersebut, kedua tersangka hanya diam dan tidak banyak bicara lagi.
• Ada Luka Lebam di Tubuh Editor Metro TV, Polisi Malah Temukan Kejanggalan Lain, Fakta Baru Diungkap
• Detik-detik OTD Bacok & Tembak Muslim di Mushala Jalan Sultan Agung Palembang, Darah Berceceran
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan motif sementara dari pengeroyokan yang menewaskan Rio Pambudi ini dikarenakan perselisihan dengan tetangga.
"Ini terjadi penganiayaan berat yang mana dari kejadian itu korban meninggal dunia karena mengalami luka tusuk, adapun kita sita barang bukti yakni senjata tajam dan baju korban.

Motif perselisihan tetangga, diduga korban dan pelaku sering cekcok," kata Anom.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang mana telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Baru Terungkap Alasan Rizki DAcademy Gagal Nikahi Lesty Kejora, Sampai Singgung Soal Kematian!
• Pasien Covid-19 Edarkan Sabu Setelah Kabur dari Isolasi di RS, Polisi Pakai APD Tangkap Pelaku
Sebelumnya, dua tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rio Pambudi (25) akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek IB I yang di backup oleh Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
Sebelumnya viral video pengeroyokan yang dilakukan dua pemuda di Griya Macan Lindungan Jalan Tanjung Buruk, Macan Lindungan, Kecamatan IB 1 Kota Palembang.
Di dalam video tersebut pelaku mengeluarkan pisau dan membuat Rio Pambudi tewas.
Dalam rekaman tersebut jelas terlihat bahwa kedua tersangka mengeluarkan sajam dari bagian kiri badannya hingga melumpuhkan Rio Pambudi.

Saat ditanyakan kepada tersangka Rizki Ananda dirinya mengelak bahwa sempat mengeluarkan pisau tersebut.
Dikatakannya, video yang tersebar tersebut hanya editan semata dan tidak nyata.
"Video itu tidak ada membawa pisau, itu hanya editan tidak ada seperti itu. Tidak ada kami membawa pisau, itu berita editan" ungkap Rizki saat ditanyakan perihal viralnya video tersebut, Rabu, (22/7/2020).
Selain itu dalam pengakuannya, Rizky hanya mencoba membantu kakaknya yakni tersangka Oka Candra.
"Aku bantu kakak aku, dia ini sempat ribut dengan kakak aku pagi itu tapi tidak ada aku ngeluarkan pisau sama sekali," lanjutnya.
• Perempuan Paruh Baya Ditarif Oleh Suaminya Rp 400 Ribu Sekali Berhubungan Badan, Prostitusi Online
• Mantab Berhijab dan Makin Cantik, Roro Fitria Pilih-pilih Tawaran Job Manggung, Ini Syaratnya!
Bahkan, keluarga korban yang dikenal sering beribut dan sudah dua kali didamaikan oleh ketua RT setempat dibantah juga oleh tersangka.
"Tidak ada kami tidak pernah beribut sama sekali, itu hanya isu saja tidak ada seperti itu," lanjut tersangka Rizki dengan ekspresi tanpa bersalah.
Saat berada di Polsek IB 1, kedua tersangka tidak banyak bicara dan hanya diam saat ditanyakan oleh para wartawan tersebut.
Kedua tersangka ini ditangkap oleh Polsek IB 1 yang di backup oleh Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel di Sembawa Banyuasin.