Sri Mulyani Pastikan Bulan Depan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
• Uang Rp 2 Ribu oleh Oknum Nakal di Lahat Disulap Rp 20 Ribu, Pedagang Sudah Ada yang Rugi
• 2 Hari Menghilang, Seorang Remaja di Palembang Ditemukan Tewas Mengapung di Sekitar Jembatan Ampera
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020, Berikut Rinciannya,