Sri Mulyani Pastikan Bulan Depan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020).
Sri mengaku akan merevisi regulasi yang ada untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," ujar dia.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
• AKBP Dolly Gumara Siapkan 350 Relawan Disetiap Kelurahan, Siap Siaga Hadapi Karhutla di Pagaralam
• Inilah 5 Minuman untuk Melangsingkan Perut: Teh hijau, Kopi, Teh Hitam, Air Putih dan Cuka Apel
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
• Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI di Pagaralam Tidak Dilakukan Paskibraka, Diganti TNI dan Polri
• Kasus Covid-19 di Pagaralam Lima Hari Sudah tidak Ada Penambahan, Sampel Swab Juga Sudah Habis
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).