Virus Corona di Sumsel
Presiden RI Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 per 20 Juli 2020 Begini Penjelasan Jubir di Sumsel
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2020.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, kini tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Namun, bukan berarti Gugus Tugas bubar dan tidak lagi menjalank tugas dan fungsi,
namun berganti nama, dengan peran dan tugas yang tidak kalah penting bagi penanganan pandemi Covid-19.
"Gugus tugas pusat tidak bubar, hanya berganti nama saja," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menurutnya, di tengah kondisi normal baru yang dihadapi masyarakat,
penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut dikarenakan menjalankan protokol kesehatan sebagai jalan satu-satunya mencegah penularan virus Corona.
"Kita sudah lelah dan capai, tetapi kita harus semangat menghadapi virus ini."
"Jangan sampai kita menyerah di tengah jalan dan Covid-19 jadi pemenang."
"Ini akan berakhir kalau kita patuh terhadap protokol kesehatan," jelas Yusri.(mg3)