Virus Corona di Sumsel

Presiden RI Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 per 20 Juli 2020 Begini Penjelasan Jubir di Sumsel

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
Dokumen Pemprov Sumsel
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Yusri 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2020.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, kini tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Namun, bukan berarti Gugus Tugas bubar dan tidak lagi menjalank tugas dan fungsi,

namun berganti nama, dengan peran dan tugas yang tidak kalah penting bagi penanganan pandemi Covid-19.

"Gugus tugas pusat tidak bubar, hanya berganti nama saja," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, Selasa (21/7/2020).

Yusri mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, di tengah kondisi normal baru yang dihadapi masyarakat,

penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut dikarenakan menjalankan protokol kesehatan sebagai jalan satu-satunya mencegah penularan virus Corona.

"Kita sudah lelah dan capai, tetapi kita harus semangat menghadapi virus ini."

"Jangan sampai kita menyerah di tengah jalan dan Covid-19 jadi pemenang."

"Ini akan berakhir kalau kita patuh terhadap protokol kesehatan," jelas Yusri.(mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved