Virus Corona di Sumsel

Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo
sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan.

Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan.

Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," ujarnya, Senin (20/7/2020) saat di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.

Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin

 

Ditolak oleh Ningsih Tinampi, Bayi Shaka yang Tertidur Selama 1 Tahun Ternyata Idap Penyakit Ini

Diakuinya, para teman-teman driver sangat mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim.

"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.

Kini kebijakan tersebut kembali ditarik.

Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Mulai Hari Ini Lion Air Adakan Rapid Test Mandiri Rp 95 Ribu Per Penumpang di Palembang Ada 3 Lokasi

 

Hanya Minum Campuran Air Jahe dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Manfaatnya Luar Biasa Dialami Tubuh!

Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.

Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.

"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved