Virus Corona di Sumsel
Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan
Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo
sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.
Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.
"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan.
Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan.
Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," ujarnya, Senin (20/7/2020) saat di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.
• Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin
• Ditolak oleh Ningsih Tinampi, Bayi Shaka yang Tertidur Selama 1 Tahun Ternyata Idap Penyakit Ini
Diakuinya, para teman-teman driver sangat mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim.
"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.
Kini kebijakan tersebut kembali ditarik.
Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.
• Mulai Hari Ini Lion Air Adakan Rapid Test Mandiri Rp 95 Ribu Per Penumpang di Palembang Ada 3 Lokasi
• Hanya Minum Campuran Air Jahe dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Manfaatnya Luar Biasa Dialami Tubuh!
Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.