Gara-gara Omongan Ini, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD dan Akun Facebook ke Polisi
Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRDR Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.
Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
• Seekor Sapi Diajak Bermain Sepakbola, Berhasil Giring Bola Lewati Pemain Manusia, Ini Aksinya!
• Siap-siap Lebaran, Ini Resep Ketupat Anti Gagal Dijamin Pulen, Cocok Disantap Saat Kumpul Keluarga
Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.
“Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor: Robertus Belarminus)