Gara-gara Omongan Ini, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD dan Akun Facebook ke Polisi

Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRDR Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/IGNASIUS SARA
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora menunjukkan surat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/7/2019). (KOMPAS.com/IGNASIUS SARA ) 

Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Seekor Sapi Diajak Bermain Sepakbola, Berhasil Giring Bola Lewati Pemain Manusia, Ini Aksinya!

 

Siap-siap Lebaran, Ini Resep Ketupat Anti Gagal Dijamin Pulen, Cocok Disantap Saat Kumpul Keluarga

Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

“Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor: Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved