Kabar Baik dan Angin Segar bagi Seluruh ASN atau PNS, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Ini
Dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu
JAKARTA - Ada kabar baik khususnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baik itu datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang harus diketahui seluruh ASN.
Surat edaran ini tentu saja membuat Aparatur Sipil Negara (ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sedikit lega.
• Hitungan Gaji ASN, TNI, Polri yang Dapat THR & Gaji 13, Pejabat Eselon dan Anggota Dewan Terancam!
• Bikin PNS Harap-harap Cemas, Sri Mulyani Sebut Gaji ke 13 Bagi PNS Sudah Masuk APBN, Ini Besarannya
• 4 Artis yang Pernah Terseret Kasus Prostitusi, Tarif 80 Juta hingga Teman Kencan Narapidana Korupsi
Sebab, perjalanan dinas akan membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
• Merasa Ganteng, Betrand Peto Kembali Berulah pada Sarwendah, Onyo Nekat Cium Sarwendah Kuat-kuat
• Kisah Janda Muda Cantik, Ingin Pergi Umrah, Rela Jual Rumahnya dan Siap Dipersunting oleh Si Pembeli
• Angin Segar Untuk Para PNS, Setelah Gaji ke-13 Pemerintah Segera Tingkatkan Kesejahteraan
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• 2 Tahun tak Ada Penerimaan PNS, Empat Lawang Masih Kekurangan ASN
• ANGIN SEGAR Uang Pensiunan PNS Akan Naik, Tapi Ada Kabar tak Menyenangkan untuk PNS Aktif Soal Ini
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
• Video : Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Ada Kuasa Presiden Untuk Lakukan Hal Ini
• Seorang Perempuan PNS di Palembang Tertipu, Niat Hati Kepingin Beli iPhone 7 Plus dengan Harga Murah
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
• Pemerintah Meniadakan Tes CPNS 2 Tahun Mendatang, Kecuali 2 Sekolah Kedinasan Ini
• Penerimaan CPNS Tahun 2020 dan 2021 Ditiadakan, Bagimana Nasib Sekolah Kedinasan? Ini Penjelasannya!
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (byu/HUMAS MENPANRB)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Lupakan Dulu Gaji 13, Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran yang Bikin PNS Lega! Mulai 13 Juli 2020, https://pontianak.tribunnews.com/2020/07/16/lupakan-dulu-gaji-13-tjahjo-kumolo-terbitkan-surat-edaran-yang-bikin-pns-lega-mulai-13-juli-2020?page=all.
Penulis: Marlen Sitinjak