Pura-pura Ajak Bicara Rahasia di Kamar, Seorang Kakak Cabuli Adik Iparnya 2 Kali, Modusnya Terungkap
Seorang kakak cabuli adik iparnya MU (13) di dalam kamar. Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar
Editor:
Yandi Triansyah
"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.
• Bayi Lahir Tanpa Kepala Tertinggal di Rahim Usai Tubuhnya Ditarik Sang Ibu, Jasad Digantung di WC
• Sepi Tawaran Akting, Artis Ini Beralih Jadi Sopir Taksi, Ngaku Sehari Bisa Raup Rp 1 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali",