Pura-pura Ajak Bicara Rahasia di Kamar, Seorang Kakak Cabuli Adik Iparnya 2 Kali, Modusnya Terungkap

Seorang kakak cabuli adik iparnya MU (13) di dalam kamar. Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Adik ipar diperkosa kakak 2 kali di kamar 

SRIPOKU.COM, JAMBI -- Seorang kakak cabuli adik iparnya MU (13) di dalam kamar.

Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar karena ingin membicarakan sesuatu yang rahasia.

Namun di dalam kamar pelaku justru memperkosa korbannya.

Pelakunya adalah Ilham alias Tisen (32) dengan keji memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.

Tisen ditangkap polisi pada Kamis (9/7/2020) di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara di Desa Bukit Peranginan.

BOCOR Isi Chat Hana Hanifah Ajak Hotman Paris Dinner Tapi Ditolak Mentah-mentah sampai Nyerah: Capek

 

BREAKING NEWS : 3 Orang Anggota Keluarga Tahanan Kabur di Polsek Sukarami Ditetapkan Tersangka

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Deny mengatakan pada awalnya pelaku merayu korban, MU (13) dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.

Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.

Ingatkan Berani Nyebur, Pesan Nagita Buat Sang Suami Raffi Ahmad Pasca Ditawari Maju di Pilkada 2020

 

Sosok Ini Mohon-mohon Ke Baim Wong Usai Kuliti Tabiat Suami Paula Verhoeven, Nikita Mirzani Keseret

Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar.

Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.

Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur.

Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.

Bikin PNS Harap-harap Cemas, Sri Mulyani Sebut Gaji ke 13 Bagi PNS Sudah Masuk APBN, Ini Besarannya

 

Danau Cavalio Sepi Pengunjung Lokasi Anjing K-9 Endus Jejak Berkait Kematian Editor Metro TV

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.

Bayi Lahir Tanpa Kepala Tertinggal di Rahim Usai Tubuhnya Ditarik Sang Ibu, Jasad Digantung di WC

 

Sepi Tawaran Akting, Artis Ini Beralih Jadi Sopir Taksi, Ngaku Sehari Bisa Raup Rp 1 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved