Berita Muba

Ditinggal Salat Subuh, Seorang Penumpang Travel di Sekayu Gasak Perhiasan & Uang Penumpang Lainnya

M. Topik (34) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan melakukan pencurian dompet milik Tumiyem (40)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Tersangka pencurian M Topik ketika diamankan di Mapolsek Babat Toman bersama barang bukti. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- M. Topik (34) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan melakukan pencurian dompet milik Tumiyem (40) warga Dusun IV desa Sungai Angit Kecamatan Babat toman tersebut di sebuah travel Lampung-Babat Toman, Rabu (15/7/2020).

Peristiwa berawal pada saat Tumiyem tengah melaksanakan salat Subuh di suatu tempat bersama penumpang lainnya.

Saat itu para penumpang termasuk korban turun dari mobil travel untuk menunaikan salat Subuh.

Korban pun meninggalkan tas dan dompetnya di dalam mobil travel .

Tidur di Lantai Tanpa Selimut, Penderitaan Anak-anak dan Bayi Korban Banjir Bandang Masamba

 

Sempat Ditunda Kevin Aprilio Akhirnya Siap Menikahi Vicy Melanie, Taati Aturan Cuma Undang 30 Tamu

Awalnya korban tidak menyadari bahwa
Dompet miliknya sudah dalam posisi terbuka saat diperiksa setelah mobil berjalan kembali.

Korban pun sempat shock ketika barang miliknya serta isi dompet tak ada lagi isinya.

Mengetahui hal tersebut, Tumiyem langsung mengarahkan sopir agar berhenti di Pospol Sungai Angit untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Korban ini turun dari mobil travel langsung melaporkan ke personil kita yang di pospol, sehingga saat dilakukan penggeledahan pada para penumpang, satu penumpang saat digeledah ditemukan barang milik korban yang dicuri oleh pelaku," ujar Kapolsek Babat Toman, Ali Rojikin, SH, MH, Kamis (16/7/2020).

Krisdayanti saat Aurel Akan Nikah, Atta Halilintar: Bukannya Anak Perempuan Minta Restu ke Bapak?

 

Empat Perampok di Mekakau Ilir OKU Selatan Ditangkap, Modusnya Pura-pura Bertamu dan Minta Minum

Lanjutnya, pelaku Topik yang sehari-hari merupakan buruh di PT Pinago utama ini pun langsung mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dari dalam tas korban yang ditinggal di mobil travel saat korban istirahat untuk salat Subuh.

"Pelaku saat ini masih dalam proses tahap penyidikan di Mapolsek Babat Toman dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp4.800.000 dan 1 gelang emas motif padi seberat 1 suku juga telah di amankan," jelasnya.

Sementara itu, M Topik mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut dilakukannya karena ada kesempatan ketika penumpang sedang salat subuh.

“Tidak ada niat mencuri pak, karena dompetnya tertinggal jadi saya ambil,”ujarnya singkat.

BREAKING NEWS : 3 Orang Anggota Keluarga Tahanan Kabur di Polsek Sukarami Ditetapkan Tersangka

 

BOCOR Isi Chat Hana Hanifah Ajak Hotman Paris Dinner Tapi Ditolak Mentah-mentah sampai Nyerah: Capek

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved