Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Bisa Jadi Ibadahmu Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya!
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.
إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء
Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Meski waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.
Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum solat Idul Adha dilaksanakan.
Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban.
===