Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Bisa Jadi Ibadahmu Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya!
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban atau kurban tinggal menghitung hari.
Sama halnya dengan Idul Fitri, Idul Adha juga merupakan hari raya bagi umat Muslim.

Salah satu hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ialah adalah hewan qurban.
Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.
• Bebankan Zumi Zola Rp 20 Juta Setiap Bulan untuk Anak, Kondisi Rumah Sherrin Tharia di Luar Dugaan
• Chef Arnold Meradang Tagihan Listrik Naik Drastis, Ente Maunya Apa, Didatangi PLN, Ini yang Terjadi!
Lalu bagaimana hukumnya melakukan penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Rupanya hukum kurban untuk orang atau keluarga yang meninggal ialah diperbolehkan.
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.
Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.
Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.
Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.