Sejumlah Warga di Prabumulih Keluhkan KK dan Akta dari HVS, Kadisdukcapil: Harusnya tidak Kaget Lagi
"Warga yang menerima pencetakan kertas biasa tidak perlu kaget karena mulai 1 Juli lalu memang dicetak pakai kertas biasa HVS putih 80 gram,"
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu, blanko Kartu Keluarga dan seluruh akta pencatatan sipil sudah tidak menggunakan blanko security, namun menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4 berbarcode tanda tangan elektronik (TTE).
Akan tetapi, sudah lewat sepekan berlalu, warga masih ada yang mengeluh.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Prabumulih, Hariyadi kepada wartawan.
"Warga yang menerima pencetakan kertas biasa tidak perlu kaget karena mulai 1 Juli lalu memang dicetak pakai kertas biasa HVS putih 80 gram," kata Hariyadi, Jumat (10/7/2020).
• Pengakuan Pelaku Pembunuh Guru di Banyuasin, Saat Sekolah Dirinya Sering Dipanggil Bodoh
Kadisdukcapil mengatakan, pencetakan menggunakan kertas biasa itu dilakukan sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertuang dalam pasal 12 Permendagri nomor 109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Untuk Prabumulih sendiri baru kita lakukan senin lalu karena ada beberapa kendala, arahan Dirjen itu menjadi dasar kita," jelasnya.
Dengan adanya aturan itu, kata Hariyadi, tentu pihaknya tidak perlu lagi memunggu blanko kiriman dari pemerintah pusat, namun bisa melakukan pengadaan kertas sendiri.
"Kalau selama ini harus menunggu pengadaan pusat dulu setelah ada baru kita dapat kiriman, sekarang bisa membeli sendiri," lanjutnya.
• Istri di OKU Histeris Saksikan Suami Tergantung di Tiang Bangunan, Diduga karena Kesulitan Ekonomi
Lebih lanjut Hariyadi menuturkan, meski hanya kertas putih biasa, namun tetap tak mudah dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab disebabkan ada barcode atau tanda tangan elektronik.
"Untuk membedakan dengan KK atau Akta lama ada barcode, dengan adanya barcode itu memudahkan jika mau mengurus apa-apa maka bisa di cek dari barcode," tuturnya seraya menyebut perhari rata-rata 100 pemohon KK dan akta pencatatan sipil yang datang. Baik untuk mengurus perubahan biodata, kelahiran, tambah anak dan lainnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Keluarga Berencana itu mengaku, hampir semua pemohon memberikan keluhan ketika mendapat hasil cetak menggunakan kertas biasa.
"Kita jelaskan sesuai aturan baru kepada warga yang mengurus surat, karena banyak yang mengeluh dan tidak terima dicetak pakai kertas biasa namun setelah dijelaskan menerima," katanya.
Hariyadi menambahkan, penggunaan kertas HVS biasa untuk pembuatan KK dan akta pencatatan sipil itu semata-mata untuk mempermudah dan lebih mempersingkat waktu pelayanan kepada masyarakat.
• Sejak Kecil Menyimpan Dendam, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Guru SD di Muara Telang Banyuasin
"Kalau kertas yang lama harus dicetak pakai mesin cetak khusus tapi kalau kertas biasa bisa pakai printer biasa, kertas juga mudah didapat. Kita himbau kalau warga cetak agar langsung di laminating supaya surat tersebut tak mudah lusuh dan rusak," imbaunya.
Dedi, satu diantara warga yang mencetak akta kelahiran untuk anaknya sempat kaget dan mengeluh ketika diberikan kertas biasa oleh petugas Diadukcapil.
"Biasanya kertasnya bagus ada banyak warna dan garis tapi tiba-tiba dicetak dikertas putih makanya kaget, takutnya ketika kita urus keperluan dianggap palsu oleh orang-orang," keluhnya.