Guru SD Tewas Tanpa Busana di Banyuasin

Sejak Kecil Menyimpan Dendam, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Guru SD di Muara Telang Banyuasin

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk mengungkapkan, tersangka pembunuhan AR (18), terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk ketika mengintograsi tersangka Ardiansyah kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban Efriza Yuniar alias Yuyun (45) 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk mengungkapkan, tersangka pembunuhan AR (18), terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin, Sumatera Selatan didasari oleh dendam.

Menurut Kapolres, pelaku pernah dihina oleh gurunya (korban) saat kecil.

"Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencarinya," kata Kapolres, Jumat (10/7/2020) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Pecahkan Rekor, Polisi Grebek 37 Pasangan Mesum, Semuanya Dibawah Umur, 1 Kamar 6 Lelaki & 1 Wanita

 

Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Hentikan Rapid Test, Cukup dengan Tes Swab untuk Deteksi Corona

Menurut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari keterangan tetangga korban bahwa sering mengintip korban saat mandi.

Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka AR (18) warga Jalur V Marga Rahayu Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Cewek di Palembang Berzodiak Capricorn Ini Merasa Cocok dengan Cowok Taurus Meski Sering Berantem

 

Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Turun, Berikut Rincian Harganya Mulai Dari 0,5 Gram

Dan pada saat di jemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka.

"Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di interograsi," kata dia.

Setelah di interogasi tersangka mengakuinya.

Semua cerita yang pihaknya dapat sama persis yang diceritakan tersangka.

Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Turun, Berikut Rincian Harganya Mulai Dari 0,5 Gram

 

Warga Desa Lubuk Kumbung Muratara Protes Pembagian BLT, Kok yang Dapat Hanya 70 Kepala Keluarga

Terkait hukuman Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP.

Untuk anacaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup.

AR diketahui membunuh korban seorang guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin.

Mayat korban ditemukan oleh rekan kerjannya sesama guru di rumah korban.

Buntut Penangkapan Viral di Pasar Tanjung Raja, 2 Penadah Ranmor Curian Ditangkap

 

BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Sabtu 11 Juli 2020: Waspada 6 Wilayah Berpotensi Hujan & Petir

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, berada di dalam ember dengan kondisi tanpa busana.

Sebelum dibunuh, korban sempat memperkosa korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved