Berita Ogan Ilir

Buntut Penangkapan Viral di Pasar Tanjung Raja, 2 Penadah Ranmor Curian Ditangkap

Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua tersangka penadah motor hasil curian.

Tayang:
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Dua tersangka penadah motor curian , yang berhasil diamankan Tim Komodo Polres Ogan Ilir. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua tersangka penadah motor hasil curian.

Kejadian ini buntut dari kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Keduanya, yakni Eko (46) dan Usman (34) ditangkap karena diduga menadah motor hasil curian yang dilakukan oleh Topik (30) dan Dedi (21).

Seperti yang diketahui, penangkapan Topik dan Dedi sempat menghebohkan warga Pasar Tanjung Raja, Rabu (8/7/2020) lalu.

Update Covid-19 di Sumsel 10 Juli, Penambahan Kasus Hampir Sentuh Angka 100, Meninggal Bertambah

 

Lubuklinggau Zona Oranye, Pasien di RS Sobirin Lubuklinggau Sepi, Warga Masih Takut Berobat

Karena dalam penangkapan itu, mereka terlibat kejar-kejaran dengan petugas sampai petugas melepaskan tembakan peringatan.

"Saya beli motor, melalui Eko. Jadi saya tidak tau," ujar Usman saat diinterograsi, Jumat (10/7/2020).

Pria yang tinggal di Kecamatan Gandus, Palembang ini membeli motor curian itu seharga Rp 4 jutaan.

Dari hasil pengakuannya, sudah enam motor yang ia beli.

"Sudah saya jual lagi tiga buah, sisanya belum sempat dijual," tambahnya.

BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Sabtu 11 Juli 2020: Waspada 6 Wilayah Berpotensi Hujan & Petir

 

KABAR DUKA, Pencipta Lagu Anak-anak Papa T Bob Meninggal Dunia, Ada Riwayat Diabetes

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, kedua penadah ini ditangkap berkat hasil pengembangan dari kasus Curanmor yang dilakukan oleh Tim Komodo Polres Ogan Ilir.

Dimana, sudah ada tujuh Laporan Kepolisian yang diduga melibatkan kedua tersangka tersebut.

"Ada empat kasus pencurian di wilayah kita yang diduga mereka terlibat, satu diantaranya di Polsek Gelumbang, satu dari Polsek Kayuagung dan satu di Polrestabes Palembang," tambahnya.

Warga Desa Lubuk Kumbung Muratara Protes Pembagian BLT, Kok yang Dapat Hanya 70 Kepala Keluarga

 

Tingkatkan Imunitas Tubuh, Bupati Musirawas H Hendra Gunawan Ajak Masyarakat Gemar Olahraga

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Namun pihak Polres Ogan Ilir masih akan melakukan pendalaman apakah masih ada lagi korban dari tersangka ini.

"Dan siapa yang merasa kehilangan motor dan cocok dengan motor barang bukti ini, silahkan melapor ke sini.

Kita akan cek fisik, untuk memastikan. Setelah persidangan kita kembalikan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved