Berita Ogan Ilir
Buntut Penangkapan Viral di Pasar Tanjung Raja, 2 Penadah Ranmor Curian Ditangkap
Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua tersangka penadah motor hasil curian.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua tersangka penadah motor hasil curian.
Kejadian ini buntut dari kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Keduanya, yakni Eko (46) dan Usman (34) ditangkap karena diduga menadah motor hasil curian yang dilakukan oleh Topik (30) dan Dedi (21).
Seperti yang diketahui, penangkapan Topik dan Dedi sempat menghebohkan warga Pasar Tanjung Raja, Rabu (8/7/2020) lalu.
• Update Covid-19 di Sumsel 10 Juli, Penambahan Kasus Hampir Sentuh Angka 100, Meninggal Bertambah
• Lubuklinggau Zona Oranye, Pasien di RS Sobirin Lubuklinggau Sepi, Warga Masih Takut Berobat
Karena dalam penangkapan itu, mereka terlibat kejar-kejaran dengan petugas sampai petugas melepaskan tembakan peringatan.
"Saya beli motor, melalui Eko. Jadi saya tidak tau," ujar Usman saat diinterograsi, Jumat (10/7/2020).
Pria yang tinggal di Kecamatan Gandus, Palembang ini membeli motor curian itu seharga Rp 4 jutaan.
Dari hasil pengakuannya, sudah enam motor yang ia beli.
"Sudah saya jual lagi tiga buah, sisanya belum sempat dijual," tambahnya.
• BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Sabtu 11 Juli 2020: Waspada 6 Wilayah Berpotensi Hujan & Petir
• KABAR DUKA, Pencipta Lagu Anak-anak Papa T Bob Meninggal Dunia, Ada Riwayat Diabetes
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, kedua penadah ini ditangkap berkat hasil pengembangan dari kasus Curanmor yang dilakukan oleh Tim Komodo Polres Ogan Ilir.
Dimana, sudah ada tujuh Laporan Kepolisian yang diduga melibatkan kedua tersangka tersebut.
"Ada empat kasus pencurian di wilayah kita yang diduga mereka terlibat, satu diantaranya di Polsek Gelumbang, satu dari Polsek Kayuagung dan satu di Polrestabes Palembang," tambahnya.
• Warga Desa Lubuk Kumbung Muratara Protes Pembagian BLT, Kok yang Dapat Hanya 70 Kepala Keluarga
• Tingkatkan Imunitas Tubuh, Bupati Musirawas H Hendra Gunawan Ajak Masyarakat Gemar Olahraga
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Namun pihak Polres Ogan Ilir masih akan melakukan pendalaman apakah masih ada lagi korban dari tersangka ini.
"Dan siapa yang merasa kehilangan motor dan cocok dengan motor barang bukti ini, silahkan melapor ke sini.
Kita akan cek fisik, untuk memastikan. Setelah persidangan kita kembalikan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dua-tersangka-penadah-motor-curian.jpg)