Rampok uang Negara
Rampok uang Negara, 23 Koruptor Indonesia “Dibiarkan” Larikan Ke Singapura
Indonesia kembali dihebohkan penangkapan koruptor Bank BNI yang sudah buron 17 tahun lalu.
6. David Nusa Wijaya
David Nusa Wijaya merupakan pemilik Bank Servitia yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BLBI sebesar Rp 1,9 triliun.
Sejak 2008, David telah dinyatakan bebas bersyarat.
7. Samadikun Hartono
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar.
Setelah buron selama 13 tahun, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.
8. Agus Anwar
Agus Anwar terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan telah mengganti kewarganegaraannya.
9. Sujiono Timan
Sujiono Timan merupakan terpidana kasus BLBI dengan kerugian negara sebesar 126 juta dollar AS. Ia divonis 15 tahun penjara oleh MA pada tahun 2004.
10. Maria Pauline
Maria Pauline merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI.
Sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya menetap di Belanda.
11. Djoko S Tjandra