Rampok uang Negara

Rampok uang Negara, 23 Koruptor Indonesia “Dibiarkan” Larikan Ke Singapura

Indonesia kembali dihebohkan penangkapan koruptor Bank BNI yang sudah buron 17 tahun lalu.

Editor: Salman Rasyidin
ILUSTRASI/Grafis Tribun Pekanbaru
LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo! 

SRIPOKU.COM – Indonesia kembali dihebohkan penangkapan koruptor Bank BNI yang sudah buron 17 tahun lalu. 

Berbagai persepsi muncul baik negative maupun positif  karena terkesan  sebagai kerja yang lambat.  

Menyadur Intisari-online.com mengungkapkan bahwa salah satunya menyita perhatian bahkan mengejutkan, koruptor bank BNI Maria Pauline akhirnya ditangkap setelah 17 tahun menjadi buronan.

Maria adalah koruptor yang membobol Rp1,7 triliun uang Bank BNI lalu melarikan diri ke luar negeri.

Hal ini seolah mengungkapkan kasus bagaimana banyak koruptor Indonesia, setelah berhasil garong uang negara lalu kabur ke luar negeri.

Sebelumnya pada Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun hingga kini Harun masih buron. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 lalu dan menuju ke Singapura.

Kasus Harun Masiku memperpanjang daftar buronan kasus korupsi yang kabur ke Singapura.

Singapura lagi-lagi menjadi tujuan favorit para buronan koruptor Indonesia karena perjanjian ekstradisinya belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu memberikan celah bagi penegak hukum untuk menangkap para buronan tersebut. Berikut deretan buronan yang pernah melarikan diri ke Singapura:

1. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini.

2. Bambang Sutrisno

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved