Perbolehkan Sholat Idul Adha Seperti Biasa, Ini Syarat Pelaksanaan di Lapangan, Masjid & Ruangan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaraanya memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan, atau ruangan lainnya.

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com / Rahmad Zilhakim
Video dari Udara, Suasana Suasana Sholat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang 

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved