Berita OKU Selatan
Kakinya Nyangkut di Pagar Berduri, Bandar Narkoba Ranau OKU Selatan Ini Berhasil Ditangkap Polisi
Abdul Hamid tersangka bandar narkoba di wilayah Ranau OKU Selatan Ditangkap polisi dan terjatuh karena kakinya nyangkut di kandang kawat
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA--Berupaya melarikan diri saat dikepung petugas dengan menjebol atap seng toilet rumahnya seorang Bandar Narkoba Abdul Hamid (32) warga Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan berhasil dibekuk.
Menyadari akan hukuman berat didepan mata, Hamid yang diduga merupakan Bandar NArkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah Ranau tersebut berupaya meloloskan diri dari kepungan petugas walaupun disertai tembakan peringatan.
Alhasil, petugas dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba didampingi Aipda Endri Hadri dan jajaran berhasil meringkus tersangka Hamid setelah tersangka terjatuh ketanah karena kakinya nyangkut di kandang kawat tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Saat melarikan diri dalam pengejaran kakinya ngka tersangkut di kawat dan terjatuh, hingga petugas langsung menyergap dan meringkus tersangka,"terang Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH yang disampaikan Kanit Riksa Aipda Endri Hadri, Jumat (10/6/2020).
• Penangkapan Dua Bersaudara Warga Sungai Gerong Banyuasin Pelaku Pencurian Motor Ini Viral di Medsos
• Seorang Wartawan Metro TV Ditemukan Tewas di Pinggir Tol JORR, Terdapat Luka Tikam di Bagian Dada
• Update Covid-19 PALI Jumat 10 Juni 2020, Bertambah 11 Orang Positif, 3 Diantaranya Sembuh
Lebih lanjut saat digeledah dikediamannya petugas mengamankan barang bukti (BB) yang disimpan di kediaman tersangka berupa 87 bungkus paket sabu dengan berat total 19.73 gram beserta alat pengkonsumsi sabu sebuah pirek dan bong serta dua unit handphone milik tersangka.
Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang diamankan diungkapkan Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH, tersangka yang diduga sebagai Bandar, akan dikenakan pasal 112 Junto UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
"Ancaman karena BB Narkotika sabu diatas 5 gram, paling singkat 5 Tahun (kurungan penjara),"tegas Beni.
Dikatakan Beni saat ini tersangka Abdul Hamid bersama barang bukti 87 bungkus paket sabu total berat 19.73 gram telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.