Sosok Adrian Waworuntu yang Menjadi Teman Maria Pauline saat Bobol Bank BNI di Tahun 2002 Silam
Ungkap sosok Adrian Herling Waworuntu, rekan Maria Pauline saat membobol Bank BNI di Tahun 2002-2003 silam.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Menjadi buronan selama 17 tahun, salah satu pelaku pembobol Bank BNI di tahun 2002-2003 silam, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil ditangkap.
Pembobolan Bank tersebut tidak dilakukan sendirian oleh Maria, ia ditemani oleh Adrian Herling Waworuntu dkk.
Mereka melakukan pembobolan bank pelat merah dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.

Namun kini pelarian Maria Pauline Lamowa telah berakhir, dirinya ditangkap. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Lantas bagaimana dengan rekan Maria Pauline Lamowa, Adrian Herling Waworuntu ?
Melansir dari laman Kompas.com, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.
Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
Selain vonis seumur hidup, Adrian diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
• JENDERAL Polisi Bintang 3 Ini Nyamar Jadi Orang Biasa, Demi Ketahui Kerja Bawahan, Ini yang Terjadi!
• Download Lagu Iwan Fals - Sarjana Muda, Lagu Lawas Legendaris Ada Video dan Kunci Gitar serta Lirik
• Tim Macan Komering Polsek Lempuing Tangkap 3 Sekawan Bobol Rumah Warga di Desa Tugumulyo OKI
• Ramalan Bintang Keuangan Kamis 9 Juli 2020: Keuangan Cancer dalam Bondisi Buruk, Tetaplah Berhemat
Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia. Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.