Pengakuan Maria Pauline Lumowa Soal Aksi Jadi Pembobol BNI, Mengaku Dijebak & Sebut Beberapa Nama
Pelarian Pembobol Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa akhirnya terhenti, setelah pemerintah Indonesia melakukan ekstradisi.
Editor:
adi kurniawan
Kompas.com
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.(KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM)
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Cerita Maria Pauline Lumowa, Merasa Tak Ada Harapan Hingga "Dijebak"
Dan "Begini Kronologi Kaburnya Maria Pauline Hingga Diekstradisi"
Berita Terkait