Berita Lubuklinggau

Rumah Seorang Pria di Lubuklinggau Digrebek Polisi Temukan 2 Paket Daun Ganja Kering di Dalam Lemari

Rumah Candra Praja Kesuma warga Jalan Amula Rahayu, RT 01 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau digerbek

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Tersangka Candra saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (8/7/2020) 

SRIPOKU.COM LUBUKLINGGAU -- Rumah Candra Praja Kesuma warga Jalan Amula Rahayu, RT 01 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau digerbek Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Dari rumah laki-laki berusia 28 tahun ini polisi menyita barang bukti dua bungkus daun ganja kering.

Saat ditemukan terbungkus kertas dengan berat 11,16 gram dengan masing-masing berat 8.32 gram dan 2.84 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasatnarkoba Iptu Sopian Hadi menyampaikan kronologis penangkapan bermula karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika.

Ternyata Ini Rahasia Cara Membuat Sambal Bawang tidak Langu, Enak seperti Sambal Bawang di Restoran

 

Punya Pesona, Inilah 5 Zodiak Takut Menjalin Cinta: Aquarius, Gemini, Libra, Virgo dan Sagitarius

"Informasinya di rumah tersangka sering pesta narkoba lalu dilakukan lidik setelah diketahui tersangka ada di rumah kita tangkap," kata Sopian pada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja yang disimpannya di dalam lemari pakaian sebanyak dua paket.

Teman Sudah Siapkan Kejutan Ultah, Pemakaman Vanny Haru Biru Pasca Ditemukan Tewas di Penginapan

 

14 Tahanan Kejaksaan di Empat Lawang Dirapid Test, Hasilnya Semua Napi Non Reaktif

"Dua paket daun ganja dengan berat masing-masing 8,32 gram dan satu paket daun ganja 2, 84 gram itu kita temukan dalam lemari pakaianya," ungkapnya.

Ia menyampaikan setelah dilakukan intrograsi ganja itu didapat tersangka dari saudara Jun yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

14 Tahanan Kejaksaan di Empat Lawang Dirapid Test, Hasilnya Semua Napi Non Reaktif

 

Masa Pengenalan Sekolah, Siswa Baru di Muba 3 Hari Tatap Muka dengan Standar Protokol Kesehatan

Selain itu, selasa kemarin Satnarkoba mengamankan tersangka lainnya Candra alias Ateng warga Jalan Pelita, RT 04, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuinggau Timur II.

Tersangka diamankan saat tengah melintas di Jalan Bukit Barisan depan Gang Sampurna, Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Barang bukti yang kita sita satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku jaket sebelah kiri dengan berat 0.20 gram," terangnya.

Cara Mengetahui Nomor Paling Sering Chattingan di WhatsApp, Bisa Tangkap Basah Suami yang Selingkuh!

 

Video : Tren Kalung Anti Corona Dipakai Pejabat Hingga Artis, Halau Virus dari Jarak 0,5 Meter

Selanjutnya, hasil interogasi tersangka mengaku mendapat narkoba dari pelaku Sulis Setia Winarno (36) yang rumahnya tak jauh dari rumah tersangka.

Setelah itu Sulis pun berhasil diamankan dirumahnya.

"Dari rumahnya kita menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang disimpannya diatas meja belajar kamar anaknya dengan berat 1.24 Gram," ujarnya.

Cari Pinjaman Uang Kesana Kemari hingga Gadai HP, Sule Syok Dede Sunandar Butuh Lunasi Utang 40 Juta

 

Detik-detik Jenazah Vanny Ditemukan di Penginapan, Roomboy Kaget Ada Tangan Keluar dari Balik Kasur

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved