Masa Berlaku Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Baru dan Cara Membuat SIM

Kebijakan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik lagi.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Tribunpalu.com
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik 

SRIPOKU.COM - Setiap pengendara kendaraan baik motor atau mobil diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai tand layak untuk menggunakan kendaraan.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya disesuaikan dengan tanggal kelahiran dan berlaku utuk jangka waktu lima tahun kedepan.

Namun saat ini ada kebijakan baru terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan lagi.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik (Tribunpalu.com)

Melansir dari laman Tribunnewswiki.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.

Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Striker Sriwijaya FC M Irman Reuni dengan Tim Lamanya Persiku Kudus Sekalian agar Dekat Calon Istri

Menguat, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Rabu 8 Juli 2020 di 5 Bank

Tes Kepribadian: Pilihan Satu OOTD yang Paling Kamu Suka Bisa Ungkap Karakter Dirimu

Viral Penjual Buah Rambutan ini Disandingkan dengan Ariel NOAH, Disebut Wajahnya Mirip, Ngaku Idola!

Diketahui, masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir pemilik. Sementara itu, aturan masa berlaku SIm tidak berubah yaitu selama lima tahun.

Cara Membuat SIM

Saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus berdasarkan domisilinya.

Berikut alurnya :

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved