Masa Berlaku Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Baru dan Cara Membuat SIM

Kebijakan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik lagi.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Tribunpalu.com
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik 

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM berikut yang harus dibawa :

1. SIM lama

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Surat Keterangan Kesehatan Dokter

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved