Berita Palembang
Rekonstruksi Adik Begal Kakak di Palembang, Ada 22 Adegan, Terungkap Kode Pelaku Habisi Korban
M (16) remaja yang membegal kakak angkatnya di Palembang menjalani rekontruksi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- M (16) remaja yang membegal kakak angkatnya di Palembang menjalani rekontruksi.
Bersama rekannya Romadon Irwansyah (24), mereka melakukan pembegalan terhadap Khairuddin Subatra (33).
Korban tak lain adalah kakak angkat oleh M salah satu pelaku dalam peristiwa tersebut.
Rekontruksi kasus pembegalan dilakukan di depan halaman kantor Jatanras Polda Sumsel, Senin (6/7/2020).
Setidaknya sebanyak 22 reka adegan diperagakan oleh tersangka sekira pukul 11.00 WIB.
• Tanda Penyakit Apakah Ini ketika Bangun Tidur Dada Terasa Sakit dan Sesak Napas? (2)
• Virus Corona Bikin Paru-paru Nick Cordero Rusak dan Kaki Diamputasi, Aktor Broadway Meninggal Dunia
Rekontruksi penusukan yang berujung pembunuhan itu disaksikan pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.
Pada adegan pertama yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB, tersangka Romadon sedang pusing karena adanya hutang dengan koperasi sebesar Rp 800 ribu.
• Inilah 10 Karakter dan Sifat Zodiak Leo: Dominan, Ambisius, Kreatif, Bagaimana Karir dan Asmaranya?
• Hanung Bramantyo Ungkap Sebelum Lahirkan Anak Kelima Zaskia Adya Mecca Berdebat dengan Sang Ibu
Setelah itu pelaku menemui M di rumahnya yang berada di Musi 2 dengan meminta untuk dicarikan uang.
Pelaku M mengatakan bahwa ada kerjaan tepatnya di tempat kakak angkatnya yang dalam hal ini korban.
Kedua pelaku akhirnya pergi ke rumah korban Heru, di Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami, sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka pun akhirnya keluar, Madon dan M satu motor dan korban Heru pergi seorang diri menggunakan motor Honda Beat berjalan beriringan.
• Bukti Sabar Ada Batasnya, Ruben Onsu Mendadak Ngamuk Pada Putrinya Karena Ini, Sarwendah Ikut Teriak
• Dicecar Dewi Perssik, Denny Cagur Akhirnya Mau Juga Ngomong soal Selingkuh: Digoda-godain Mah Sering
Setelah itu pada adegan keempat, mereka tiba di rumah Madon, di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.
Tersangka Madon meminta Heru dan M duduk di pondokan yang kemudian Madon masuk mengambil minum sambil menoleh memberikan kode menggelengkan leher.
"Ayo kita lajukan dia ini, kita bunuh saja terus kita ambil motornya," kata Madon yang kemudian di iyakan oleh M sambil memberi kode dengan menjelentikan matanya.
Setelah itu ketika berada di jalan sepi tepatnya di PT ABP dan kemudian Madon mengambil sebilah pisau di dapur rumahnya.
• Dicecar Dewi Perssik, Denny Cagur Akhirnya Mau Juga Ngomong soal Selingkuh: Digoda-godain Mah Sering
• DETIK-detik Menegangkan Seorang Wanita Melahirkan di Parkiran Rumah Sakit, Posisi Berdiri!
Selepas minum, pelaku Madon mengajak M dan korban Heru untuk jalan keluar dengan motor bonceng tiga.
Dengan posisi korban Heru duduk di tengah menggunakan motor korban Heru.
Setelah itu pada adengan ketujuh, pelaku Madon dan Heru turun berjalan karena jalan rusak, dari belakang pelaku Madon langsung menikam leher kanan korban Heru dengan sebilah pisau.
Korban menoleh kembali dan kemudian wajahnya ditusuk, namun ditangkis korban.
• Biasa Bersahaja, Sikap Tegas Ruben Onsu Langsung Keluar pas Thalia Langgar Aturan Ini: I Enggak Suka
• Hukuman Mati Menghantui, John Kei Langsung Kirim Surat ke Jokowi, Minta Pertemuan Singgung Hal Ini
Tepatnya di adegan 10, Heru pun terjatuh yang kemudian Madon kembali menusuk wajah korban secara membabi buta hingga melukai dagunya.
Setelah menusuk korban, Madon kabur akan tetapi M membantu korban dan mengangkat motornya dan membawa korban ke rumahnya di Jalan Naska II, Kecamatan Sukarami
Tibanya di rumah korban, Risky menggedor rumah tetangga yang dalam hal ini saksi Tono, Candra, dan Zahri.
• Pengusaha Kopi Ini Tikam Dadanya Sendiri Pakai Pisau Pasca Ambil Uang, Menghindar dari Penagih Utang
• 1.500 Pekerja Non Formal di Palembang Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Pelaku M juga sempat menggasak ponsel milik korban lalu membawa korban ke RS Myria menggunakan motor korban.
Setelah itu, dikarenakan tak bisa dirujuk ke RS Myria korban dibantu M dan saksi Izhar berboncengan tiga ke RSMH Palembang.
Pada adegan terakhir sekira pukul 03.00 WIB pelaku M dan saksi Izhar pulang ke rumah Heru di Jalan Naskah II Sukarami.
Saat masuk saksi Izhar masuk untuk mengambil kain dan saat itu juga M langsung kabur membawa motor beat milik Heru.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi membenarkan telah menggelar rekontruksi ini.
"Reka ulang ini kita lakukan untuk melengkapi berkas, pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup," kata Suryadi