Berita Palembang

Pengakuan Begal yang Membunuh Demi untuk Mengambil Motor Korbannya, Lakukan Rekonstruksi

Rekontruksi ini pun dihadiri pihak keluarga korban dan keluarga dari tersangka. Setidaknya ada 22 reka adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka

Editor: Tarso
Net
Ilustrasi Begal Motor 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelaku pembegalan yang berujung penusukan terhadap Khairudin Subarta alias Heru (33) yang dilakukan oleh Romadon Irwansyah (24) dan MR (16) hari ini menjalani rekontruksi di halaman Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Rekontruksi ini pun dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga dari tersangka. Setidaknya ada 22 reka adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Romadon salah satu tersangka yang melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia mengatakan dirinya pada saat itu sedang membutuhkan uang untuk membayar utang kepada koperasi sebanyak 800 ribu.

Tak mempunyai pikiran lain, akhirnya Madon mendatangi MR dan menanyakan perihal pekerjaan kepadanya.

MR langsung mengarahkan pisau ke tubuh kakak angkatnya untuk melakukan aksi tersebut kepada kakak angkatnya yakni Heru.

Soal Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD OI Bisa Ajukan Pansus Sampai Mosi Tidak Percaya

Warga Lahat Heboh, Elwani Tewas Diduga Dihabisi OTD Saat Bermotor di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim

Puluhan ASN dan Honorer di Dinas Perkebunan Muba Dites Urine Mendadak, Ini Maksud dan Tujuannya

Setelah berhasil menusuk korban hingga bersimbah darah, pelaku Madon langsung kabur dan meninggalkan korban bersama MR.

Ketika itu MR pun langsung membawa korban ke rumahnya yang kemudian langsung kabur dengan membawa kendaraan korban.

Menurut pengakuan MR, motor korban dijualnya seharga 1,5 Juta di kawasan Tangga Buntung Palembang.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu sebanyak 400 ribu.

"Aku jual motor itu ke kawasan tangga buntung seharga 1,5 juta. Sebagian aku belikan sabu 400 ribu sisa lainnya aku beli pakaian tidur. Romadon aku kasih 500 ribu," kata MR.

Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved