Daftar Terbaru Besaran atau Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda dan Duda PNS

Pembayaran pensiun pokok PNS dan jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Editor: Sudarwan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang pensiun 

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Peringatan Untuk PNS Pemalas & Tak Produktif, Siap-Siap Diberhentikan, Ini Aturan Lengkapnya

SKB CPNS Siap Digelar Pada Agustus hingga Oktober 2020 di SMK 2 Lubuklinggau

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV"Penulis : Mela Arnani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved