Daftar Terbaru Besaran atau Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda dan Duda PNS

Pembayaran pensiun pokok PNS dan jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Editor: Sudarwan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang pensiun 

SRIPOKU.COM - Meskipun tidak aktif lagi atau pensiun, para pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut dengan aparatur sipil negara (ASN) tetap mendapatkan gaji.

Jumlah atau besaran pensiun para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN telah ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Ibu Usia 100 Tahun Ditarik Anaknya Pakai Ranjang ke Bank, Demi Cairkan Uang Pensiun Rp 278 Ribu

Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Gaji ke-13 PNS Batal Dibahas Oktober, Sedang Dibahas Sekarang, Pertanda Akan Segera Cair?

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Meskipun Terlambat, Gaji ke-13 PNS Pasti Akan Cair Karena Sudah Dianggarkan, Berikut Rincian

Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok PNS Pertama di Indonesia, Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Update Kondisi PNS Pasca Dijambret di Depan Mapolrestabes Palembang, Isi Tas Baju dan Make-up

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved