Gaji ke-13 PNS Batal Dibahas Oktober, Sedang Dibahas Sekarang, Pertanda Akan Segera Cair?
Gaji ke-13 merupakan salah satu keistimewaan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Istilah gaji ke-13 ini merujuk
SRIPOKU.COM -- Gaji ke-13 merupakan salah satu keistimewaan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Istilah gaji ke-13 ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran Gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• Viral! Penangkapan Ikan Pari Raksasa 100 Kg dan 90 Kg di Desa Bailangu Induk Kecamatan Sekayu Muba
• Besok Rapid dan Swab Test Gratis untuk Masyarakat Palembang di Monpera, Syarat Cukup Bawa KTP
• Temukan Batu Permata Paling Langka di Dunia Seharga Rp 42 Miliar, Pria Ini Langsung Jadi Miliarder
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gaji-ke-13-pns-pns-gajian-gaji-pns.jpg)