Berita Palembang

Aliansi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Tetap Prioritaskan RUU PKS dalam Prolegnas 2020

Menuntut DPR membuka akses diskusi, memberikan ruang untuk bersuara dan masukan kelompok masyarakat sipil dalam proses berjalannya pembahasan RUU PKS

Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA
Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah aliansi dari kalangan masyarakat sipil menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Komisi VIII DPR RI, terkait akan dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Ketua Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini, mengatakan masyarakat sipil yang terdiri dari sebagian besar perkumpulan perempuan di Indonesia, mendesak DPR RI agar menjadikan RUU PKS kembali sebagai prioritas Prolegnas.

"Kita melakukan aksi ini salah satunya mengeluarkan rilis bersama se Indonesia untuk mendesak DPR RI agar segera dibahas dan disahkan," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Video: Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Mak Militan Sumsel Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU PKS

Masih Berusia Belia, 4 Artis Ini Inginkan Menikah Muda, Hindari Zina Ada yang dari Umur 14 Tahun

Isi pernyataan rilis tersebut yaitu, mendesak Ketua DPR-RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU PKS yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban.

Menuntut kepada Baleg dan semua pimpinan Baleg, untuk memastikan RUU PKS masuk Prolegnas Prioritas 2020, dibahas melalui Baleg sehingga bisa segera disahkan, sesuai harapan dari masyarakat.

Juga menuntut semua anggota DPR-RI mendukung pembuatan RUU PKS sesuai masukan dan desakan masyarakat sipil, dengan substansi yang sesuai dengan suara dan hak-hak korban baik perempuan, anak, laki-laki dan berbagai kelompok marjinal lainnya.

Menuntut DPR membuka akses diskusi, memberikan ruang untuk bersuara dan masukan kelompok masyarakat sipil dalam proses berjalannya pembahasan RUU PKS selalu transparan perkembangannya.

"Sehingga aturannya memang berdasarkan suara masyarakat, juga berpihak kepada hak-hak dan keadilan korban," ujarnya.

Anak Dipenjara, Wanita di Palembang Ini Laporkan Menantunya Diduga Telah Berbuat Zinah Hingga Hamil

Satpol PP Palembang, Ungkap Sering Temukan Pasangan LGBT, Tapi Sulit Ditindak

Selain itu, meminta Presiden Jokowi melanjutkan komitmen untuk mendukung RUU Penghapusan
KS sebagai kebijakan yang menjamin perlindungan korban.

Dapat dilakukan dengan meminta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, Pusat Studi Wanita atau Pusat Studi Gender dan kelompok masyarakat sipil lainnya, agar melakukan upaya-upaya strategis memperkuat dibahasnya RUU PKS pada tahun 2020

"Kami menghimbau juga masyarakat sipil di Indonesia untuk selalu menjaga empati dan penghargaan pada korban yang sudah berjuang pada keadilannya," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved