Satpol PP Palembang, Ungkap Sering Temukan Pasangan LGBT, Tapi Sulit Ditindak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, sudah beberapa kali temukan pasangan sejenis yang diduga lesbian dan gay di Kota Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Satpol PP Kota Palembang
Pasangan bukan suami istri terjaring oleh Satpol PP Kota Palembang, Kamis (6/2/2020) 

Satpol PP Palembang, Ungkap Sering Temukan Pasangan LGBT, Tapi Sulit Ditindak

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, sudah beberapa kali temukan pasangan sejenis yang diduga lesbian dan gay di Kota Palembang.

Namun karena tak ada dasar hukum penindakannya, akhirnya pasangan diduga senang sesama sejenis ini tidak dilakukan tindakan.

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, Pemerintah Kota Palembang, belum memiliki perda dan aturan lainnya untuk menindak pasangan sejenis.

"Palembang belum ada, jadi kita belum bisa tindak sesuai Perda," ujarnya usai melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Palembang, Kamis (13/23/2020).

Meski saat ini sidang Tipiring sudah dilakukan di Satpol PP, tapi untuk LGBT belum bisa.

GA mengatakan, pihaknya melakukan sidang Tipiring kepada 12 pasang bukan suami istri yang tertangkap razia di hotel melati kawasan Naskah juga Sawah Besar.

Selain itu tiga orang tidak memiliki KTP dan sidang pada dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Mereka melanggar Perda 44/2002 junto 3 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban dengan sanksi denda Rp100 dan atau kurungan tiga hari. Mereka memilih denda," katanya.

Setelah adanya MoU dengan Pengadilan Negeri Palembang, Satpol PP Kota Palembang punya kewenangan sebagai penegak Perda.

Selain itu, pada pekan depan pihaknya akan melakukan sidang untuk pelanggar buang sampah sembarangan.

"Pembuang sampah ini melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang kebersihan dengan sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan tiga hari," tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved