Berita Palembang
Ada Polemik Pemesan Buku di Sekolah-sekolah, Begini Respon Dinas Pendidikan Kota Palembang
Polemik pemesanan buku oleh sekolah di Kota Palembang terus bergulir.Dinas Pendidikan Kota Palembang buka suara soal pemesanan buku melalui Siplah ini
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polemik pemesanan buku oleh sekolah di Kota Palembang terus bergulir.
Dinas Pendidikan Kota Palembang buka suara soal pemesanan buku melalui Siplah ini.
Manager Bos Dinas Pendidikan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul menerangkan, dalam pemesanan buku pihak sekolah diarahakan, tujuannya supaya dapat yang terbaik.
• Agar Bisa Tumbangkan Tyson Fury, Petinju Inggris Amir Khan Sumbang Saran ke Anthony Joshua
• Kemarahan Jokowi Hingga Ancam Reshuffle Kabinet, Pengamat Komunikasi Sebut 2 Menteri Pasti Diganti
Karena dicontohkannya, seperti mall online, yang terdapat banyak tokoh, tentunya harus dipilih dilihat kualitas buku yang di jual toko tersebut.
"Kita arahkan, tapi bukan untuk monopoli. Tapi kami hanya bisa menyebutkan belilah di tokoh itu, karena kualitasnya bagus,"jelasnya, Selasa (30/6/2020).
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Siti Emma Sumiatul menerangkan jika, mekanisme pemesanan buku menggukan dana bos, mengacu kepada peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.
• Kisah Saudara Kembar di Lubuklinggau Gagal Masuk Sekolah Karena Orangtua tak Bisa Bayar Administrasi
• 7 Kali Kalah dari Marcus/Kevin, Ganda Putra Malaysia Pelajari Trik Endo/Watanabe
Dalam belanja Bos, terutama belanja buku harus melalui Siplah, dan amanat ini kita turunkan lagi, dengan mengacu kepada Perwali nomor 63 tahun 2019 tentang belanja non tunai, dan peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.
Jadi setiap pemesanan buku jelasnya, harus melalui Siplah dengan standar Harga Eceran Tertinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Zulinto, buku yang dipesan, harus lulus dalam Pusat Kurikukulum dan Perbukuan (Purskurbuk), dan terdapat dalam sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah), dan mendapat pengakuan kemendikbud.
Dan dijelaskan lebih lanjut, buku teks utama bukan milik penerbit, tapi milik kementrian, mereka (kementrian, red) yang mengesahkan.
"Siapa saja boleh mencetak, mau PT ini, mau PT ini silakan, mau sebanyaknya saja silakan asal mereka mau buku HET (Harga Eceran Tertinggi,"jelasnya.
"Silakan tawarkanlah ke sekolah, asal buku HET bukan buku mahal," kata dia.
• Update Covid-19 di PALI 30 Juni 2020, dari 10 Sampel Swab Test, Seorang Warga Positif Corona
• Bupati Musirawas: Muncul Satu Titik Api Saja Segera Padamkan, Jangan Tunggu Sampai Besar!
Dirinya juga menerangkan bahwa, dalam Siplah banyak terdapat rekanan penerbit.
Dan dikatakannya, dirinya telah menawarkan ke penerbit, jika ada buku Siplah silakan tawarkanlah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/zulinto-perlihatkan-buku.jpg)