Berita Palembang
Spesialis Begal di Kecamatan IB 2 dan Gandus Palembang Ditangkap Polisi, Ancam Korban dengan Senpira
Spesialis begal berhasil di ringkus anggota Reskrim Polsek IB II, Palembang, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 22.00.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Spesialis begal berhasil di ringkus anggota Reskrim Polsek IB II, Palembang, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 22.00.
Pelakunya yakni Jefri alias Jef dan Rego Pratama alias Go ditangkap dikediamannya masing-masing.
Namun saat akan ditangkap kedua pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota Reskrim Polsek IB II Palembang memberikan tindakan tegas.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Dudi Novery mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis begal yang beraksi di daerah Gandus dan IB II.
• Ayu Ting Ting Akhirnya Buka-bukaan Nama Pria yang Sering Ia Telepon Saat Malam Hari
• Temukan Chat Tak Senonoh di HP Angga Wijaya, Dewi Perssik Langsung Marah Besar, Prostitusi Disebut
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dimana dua kali di daerah Gandus dan satu di wilayah kita," ungkapnya, kemarin.
Tidak hanya itu, pelaku dalam aksinya menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver untuk mengancam para korbannya.
"Pelaku menggunakan senpira untuk mengancam korban dan membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek IB II, dimana kedua pelaku melakukan aksi begalnya pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 di Jalan Talang Kerangga, di depan kosan OYO, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dengan korban Janu Saputra.
"Saat kejadian korban hendak membeli rokok dengan menggunakan sepeda motornya dari tempat kerjanya, menurut informasi yang kita dapatkan kedua pelaku menghentikan laju motor korban dengan datang dari belakang dan langsung mengancam korban dengan senpira," katanya.
• Musirawas Kembali Nihil Covid-19, Tambahan Satu Kasus 20 Juni Lalu Kini Dinyatakan Sembuh
• Menakjubkan, Ternyata Inilah Penemuan Tidak Terduga yang Paling Menggemparkan di Dunia!
Namun korban mencoba kabur tapi terjatuh dan kembali diancam pelaku Jefri sehingga motor korban berhasil dibawa kabur kedua pelaku.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek IB II Palembang.
"Atas laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Atas ulahnya kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah senpira Revolver, lima butir amunisi caliber 5,56 dan satu buah sepeda motor Honda Scoopy BG 5088 ACU.
• Pukuli Tetangga Pakai Kayu, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi, Dipicu Selisih Paham
• 5 Orang di Pasar Kebun Bunga Palembang Positif Covid-19, Keadaan Baik Tanpa Gejala
Sedangkan, pelaku Jefri mengakui perbuatannya tersebut.