Mapolres OKI Diserang
Pelaku Penyerangan Mapolres OKI Pernah Mendekam di Lapas Kayuagung, Bebas Bulan Februari 2020
Pelaku merupakan mantan napi Lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pelaku penyerangan Mapolres OKI (Ogan Komering Ilir) Indra Oktomi (35), yang juga melakukan penganiayan terhadap anggota piket jaga terjadi, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Pelaku yang juga diketahui berstatus residivis kasus penganiayaan tersebut, sempat mendekam di Lapas Kayuagung OKI dan telah bebas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan pelaku penyerangan itu telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
• Begal Sadis di Empat Lawang Ini Pernah Bacok Korbannya hingga Korban Kehilangan Tangan Kanan
• Aksi Spesialis Curanmor di Banyuasin Ini Selalu Berhasil, tidak Sampai 5 Menit Motor Pindah Tangan
• PTBA Pasang Puluhan Spanduk dan X Banner Berisi Imbauan dan Sosialisasi Pencegahan Covid-19
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi Lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.