Berita Pagaralam

Dikenal 'Licin', DPO Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Kota Pagaralam Ini Akhirnya Ditangkap

Dan dari hasil penangkapan anggota kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 51 paket sabu-sabu dengan berat 24,87 gram

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik saat memimpin pres rilis tindak pidana Narkoba dengan tersangka Yudi Sumanto (43) warga Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagaralam Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/6/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sepak terjang Yudi Sumanto (43) warga Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagaralam Selatan Provinsi Sumatera Selatan yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berakhir di penjara.

Tim "Jangan Gurah" Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pagaralam bersama anggota Polsek Pagaralam Selatan, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB menangkap pelaku yang terkenal licin.

"Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. Dan dari hasil penangkapan anggota kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 51 paket sabu-sabu dengan berat 24,87 gram dan 7 butir pil ekstasi (inek)," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardana saat pres rilis di ruang satuan Narkoba Mapolres Pagaralam, Jumat (26/6/2020).

Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan BB lainnya seperti uang tunai senilai Rp981.000 hasil penjualan sabu-sabu dan dua unit HP yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis hitamnya.

"Kita sangat mengapresiasi penangkapan tersebut, pasalnya ini yang merupakan tanggkapan terbesar di wilayah hukun Polres Pagaralam.

Untuk penangkapan ini kita persembahkan untuk HUT Bhayangkara ke-74 serta Hari AntiNarkoba Internasional (HANI)," katanya.

Dilanjutkan Kapolres, untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal kurungan penjara 25 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved