Menawarkan Diri Berikan Layanan Plus-Plus ke Pengikut di Medsosnya, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap
Melansir Kompas.com, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto
SRIPOKU.COM -- Seeorang mahasiswa berinisial MH (23) ditangkap jajaran Polda Bengkulu.
Dia diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.
Melansir Kompas.com, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
• Disdukcapil Palembang Siagakan Pelayanan Via Online, Satu Petugas Bisa Terima 500 Pengajuan e-KTP
• Pria Asal Kecamatan Sungai Keruh Muba Ini Tertangkap Tangan Bawa Sajam,Diduga Pelaku Pungli ke Sopir
• Women Crisis Center Sebut Konseling Daring Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumsel Meningkat
Tawarkan pelajar dan mahasiswa
Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos