Breaking News

Aktivis Kontras Disiram Air Keras

4 Prajurit BAIS TNI Divonis 1,5 - 3 Tahun Penjara, Serda Edi dan Lettu Budhi Dipecat dari TNI

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
SIDANG ANDRIE YUNUS - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada 4 prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus.
  • Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto divonis 2,5 tahun penjara serta dipecat. Dua terdakwa lainnya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
  • Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dakwaan subsider.

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhicahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Hakim Fredy saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diberhentikan dari dinas militer.

Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Untuk Kapten Nandala Dwi Prasetia, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan primer dan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menurut oditur, unsur dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi karena niat awal para pelaku disebut hanya melakukan penganiayaan biasa. Namun dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut menimbulkan luka berat pada korban.

Oditur juga menilai penyiraman cairan kimia pembersih karat dan air accu terhadap Andrie Yunus hanya dilakukan satu kali oleh Serda Edi Sudarko sehingga tidak memenuhi unsur tertentu dalam dakwaan sebelumnya.

Meski demikian, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved