Jika KTP Anda Dicomot untuk Dukung Bakal Calon Perseorangan Segera Laporkan ke Bawaslu

"Dendanya sama seperti pada pasal 185A ayat satu, paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," kata Munawir.

Editor: Hendra Kusuma
zoom-inlihat foto Jika KTP Anda Dicomot untuk Dukung Bakal Calon Perseorangan Segera Laporkan ke Bawaslu
Istimewa/handout
Jika KTP Anda Dicomot untuk Dukung Bakal Calon Perseorangan Segera Laporkan ke Bawaslu

Bawaslu juga mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga anggota KPU untuk tidak menyalahi aturan mengenai calon perseorangan.

Anggota PPS, PPK, dan KPU atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum akan dipenjara.

Misalnya sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan perseorangan, maka dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Dendanya sama seperti pada pasal 185A ayat satu, paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," kata Munawir.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved